PIHAK PERTAMA wajib membayar kepada PIHAK KEDUA untuk mengeksploitasi tambang batubara dengan mempergunakan kendaraan alat berat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, adalah milik PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan biaya Rp. 350.000.000,- yang wajib dibayarkan kepada PIHAK KEDUA, sesuai dengan …