Dasar hukum operasional PT Adaro Indonesia adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Penambangan Batubara (PKP2B) Nomor J2/J.i.DU/52/82 tanggal 16 November 1982 antara PT Adaro Indonesia dengan Perum Tambang Batubara sebagai prinsipal dan pemegang Kuasa Pertambangan atas wilayah tersebut. Berdasarkan Kepres No. 75